Saat ini masyarakat beramai-ramai mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi putra-putrinya. Pentingnya kartu ini, untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Ini berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP anak ini terdiri dari dua jenis. Untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 hingga 17 tahun.
Nantinya, secara umum dan menyeluruh, anak warga negara Indonesia yang baru lahir akan diterbitkan KIA bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak yang kini belum berusia lima tahun untuk mempunyai KIA, harus menyertakan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Bagi yang telah berusia lima tahun, syaratnya harus menyertakan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali. Termasuk KTP asli kedua orangtuanya/wali, Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA, Persyaratannya adalah fotocopy paspor dan izin tinggal; KK Asli orang tua/wali; KTP elektronik asli kedua orangtuanya. Hanya mendatangi Dukcapil di ota/kabupaten setempat. (***)