Bengkulu, SM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu akan menggelar konferensi pers dengan gagasan, “Membongkar Kejahatan HAM, Lingkungan Hidup dan EKOSIDA, dalam gugatan melawan hukum antara Walhi dan PT Kesuma Raya Utama”.
Acara akan digelar Senin (28/01), pukul 14.00 WIB, di Kantor WALHI, Jalan Cimanuk Raya No 02 Kota Bengkulu. Ini merupakan refleksi dari sidangan gugatan yang lagi berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalan gugatan Walhi terkuak, selain PT Kesuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli ikut jadi tergugat. Selain BKSDAE Bengkulu-Lampung, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, gugatan itu di alamatkan ke pihak tergugat, karena ada dugaan perusakan hutan konsevasiTaman Buru Semindang Bukit Kabu. Termasuk Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu. Termasuk anak Sungai Kemumu.
Dalam persidangan, Kamis (24/1) acara sidang memasuki fase pembuktian. Walhi
menghadirkan saksi ahli, Pakar Hukum Pertambangan dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta, Dr Ahmad Redi SH.
Dr Ahmad menjelaskan hutan Konservasi merupakan kawasan pelestarian, pengawetan, penelitian, pariwisata serta rekreasi alam, tidak dapat diganggu dengan aktifitas pertambangan. ‘Haram’ hukumnya, apabila suatu kawasan konservasi, didalamnya terdapat aktifitas pertambangan. Hutan koservasi, dalam pola ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kawasan Lindung.
“Tidak dibenarkan untuk dilakukan kegiatan pertambangan. Terdapat hukum pidana, apabila suatu pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang, yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Fungsi lindung merupakan penyangga kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya dan juga masyarakat di bagian hilir”, papar Dr Ahmad.
Kawasan Hutan Konservasi itu penghasil oksigen, dan kawasan penyangga kehidupan. Apabila aktifitas pertambangan bagian hulu tidak dihentikan, maka dapat diperkirakan seratus tahun lagi anak cucu serta cicit generasi penerus tidak dapat lagi menikmati bebasnya menghirup oksigen. (ck)