Bengkulu, SM- Ketua Pansus pembahasan Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi meminta Gubernur Bengkulu cabut izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.
Pansus DPRD meminta Gubernur Bengkulu DR Rohidin Mersyah untuk dapat meninjau ulang. Terutama pada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Agar izinnya dicabut”, tegas Jonaidi saat rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (26/4).
Jonaidi mengatakan, terhadap proses dan tindaklanjut atas usul review status dan fungsi kawasan hutan, Pansus merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu dapat terus mengupayakan persetujuan, agar mendapatkan kepastian hukum. (bb)