Bengkulu, SM – DPRD Provinsi Bengkulu usai lakukan sidang paripurna soal pengumuman pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil terpilih 2020, sesuai hasil Penetapan KPU Provinsi.
Ini pasca diserahkannya salinan berita dan keputusan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Tahun 2020 lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Terkait hasil pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Jumat (19/2/2021) lalu.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsanul Fajri didampingi ke-empat wakilnya di ruang sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam sidang itu juga tampak Penjabat Gubernur Bengkulu, Robert Simbolon, beserta FKPD terkait.
Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku pasca di tandatanganinya surat putusan oleh ketua dan ke-empat Wakil DPRD Provinsi Bengkulu, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dilakukannya pelantikan.
Dua puluh sembilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir, tampak hikmat saat mendengarkan putusan, sehingga paripurna berjalan lancar, singkat dan sistematis. (adv/hid)