Bengkulu Utara, SM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2020, Selasa (18/05/2021) di lantai II Gedung Dewan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara SH, di dampingi Wakil Ketua I, Juhaili dengan dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi. Dalam penyampaiannya, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian mengatakan, laporan keuangan disusun atas tujuh akun pelaporan. Mulai dari realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020.

Paripurna dihadiri tujuh anggota dewan plus Wakil Ketua I dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Dalam absensi tertulis 16 anggota dewan yang hadir.
Bupati Mi’an dalam paparannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 mengatakan, ini merupakan kelanjutan atas penyusunan LKPD Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2020.
Mekanismenya harus disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Laporan keuangan telah diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK perwakilan Provinsi Bengkulu dan memperoleh Opini Wajar Tanpa (WTP) Pengecualian yang merupakan nilai tertinggi atas penyajian atas LKPD.
“Alhamdulillah kita telah memperoleh WTP sebanyak empat kali berturut-turut. Hal ini tidak lepas dari usaha bersama seluruh SKPD kabupaten Bengkulu Utara, juga bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang terhormat”.
LKPD yang disampaikan ini sudah mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010, yang mana laporan disusun atas tujuh akun pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA, Laporan Perubahan Silpa (LP-SAL), Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK).
Pendapatan total senilai Rp. 1.211.679.313.093,00 hingga belanja transfer Rp 256.327.614.985,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020, senilai Rp 38.239.550.647,52.
Neraca Per 31 Desember 2020 diperoleh jumlah aset senilai Rp 1.737.054.900.512,24. Kewajiban senilai Rp 15.869.671.395,28. Laporan Operasional (LO) tahun anggaran 2020, surplus defisit LO senilai Rp 23.737.602.606,61. Laporan Arus Kas (LAK) tahun anggaran 2020, Saldo akhir arus kas senilai Rp 38.538.832.596,90.
Untuk Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) tahun anggaran 2020, ekuitas akhir senilai Rp 1.721.186.229.116,86.
“Demikian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020. Kami yakin, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan disetujui melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat disahkan menjadi Perda”, ujar Mian.
Pada sidang paripurna tampak hadiri unsur pimpinan FKPD, organisasi perangkat daerah, Kepala BUMD, organisasi vertikal, dan Organisasi Wanita Bengkulu Utara. [sy/adv]