Bengkulu, SM – Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, DR Drs Firta Arda menegaskan, cagar budaya boleh saja beralih fungsi, asal jangan merubah keasliannya
Ini menjawab ada bangunan atau gedung bersejarah di Provinsi Bengkulu yang beralih fungsi, bahkan merubah bentuk.
Alasan Firta , usai memberi sambutan di Benteng Marlborough, Sabtu malam (28/09/2019), saat ini diberlakukan pelestarian berwawasan pemanfaatan, pemanfaatan berwawasan pelestarian. Bila itu menyimpang dari aturan, perlu kita kistisi. Kenapa itu terjadi. Seharusnya tidak menghilangkan nilai sejarahnya.
Dirinya berhaap pada teman-teman komuntas, bagaimana cagar budaya yang ada lestari sepanjang masa. Soal mungkinkah cagar budaya yang ada di Provinsi Bengkulu dikembaikan saja oleh daerah masing-masing, Firta hanya menjawan hanya pengelolaannya saja.
Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan, bahwa kawasan cagar budaya akan ada badan pengelola dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. “Untuk Cagar Budaya Bengkulu sekarangkan sudah dikelola oleh pemerintah daerah. Karcis untuk masuk cagar budayakan ditarik oleh pemerintah daerah. Hanya saja, mungkin komunikasinya saja yang perlu kita bangun, sehingga tidak tejadi salah hubungan”.
Harapannya, bagaimana situs yang ada bermanfaat dan bisa lestari. “Daerah bisa kelola kok”, jelasnya (ck)