Bengkulu, SM – Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti katakan, terkadang antara hasil dari Musrenbang tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT).
Karena itu, dia meminta penerbitan Permendes PDTT dilaksanakan sebelum Musyawarah Pembangunan (Musrembang) Desa. “Ini perlu menjadi catatan kita bersama. Kami menginginkan pemerintah pusat, mari mendengarkan suara dari pada teman-teman yang ada di lapangan”, kata Nopian.
Dirinya berharap, agar tidak terjadi tumpang tindih, antara alokasi anggaran dana desa dengan anggaran Pemkab bahkan Pemprov di desa. Hal ini Nopian saat hadir pada Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Rapat Analisis Permendes PDTT, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di ruang pertemuan salah satu Hotel di Bengkulu, Kamis (14/03).
Pembukaan Lokakarya ini juga dihadiri Mendes PDTT Eko P Sandjojo, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, jajaran Kemendes, Para Kades dan Pendamping Pedesaan Se-Provinsi Bengkulu. Pak Eko menjelaskan, untuk mengsinkronkan hasil Musrenbang dan kebijakan Permendes, dalam setiap tahunnya dilakukan penyempurnaan.
“Kita ingin desa-desa kita ini mandiri secara ekonomi, sosial dan kebudayaan. Jadi, diharapkan lokakarya ini selain memberikan pemahaman pengelolaan dana desa, juga sebagai wadah dalam menyempurnakan kebijakan pemerintah. Sehingga desa-desa semakin maju dan berdaya saing”, jelas Menteri Eko.
Drngan diterbitnya Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Termasuk bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi, dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa.
Ini untuk memberikan acuan bagi desa, dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa.
Prioritas penggunaan dana desa diharapkan, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. (mc).