Bengkulu, SM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu robohkan bangunan liar dan warung ‘remang-remang’ tak berizin. Termasuk warung tuak di kawasan Pantai Pasir Putih.
Penertiban dilakukan, untuk ketertertiban obyek wisata Pantai di Kota Bengkulu, Selasa (16/2/2021) pagi. Sebelumnya Pemkot telah memberi peringatan kepada pemilik bangunan dan warung. Ironisnya, hingga kemarin masih berjualan, bahkan mendirikan bangunan di median garis pantai.
Penertiban yang dilakukan secara humanis, mulai beberapa kali dilayangkan surat peringatan. Hingga peringatan tak di indahkan, baru dilakukan penertiban. Para penjual baju emperan di pingiran pantai tak luput dari penertiban
Dari investigasi report beberapa warung ditemukan berjualan minuman keras dan menjadi ‘praktek prostitusi’, rawan tindakan kriminal.
Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polri dan TNI, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata menggunakan alat berat.
Setidaknya ada 15 warung tuak yang digusur dalam penertiban itu. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Amin Wendo menegaskan, yang boleh berjualan di lokasi pantai hanya para penjual kuliner. Perlu diketahui katanya, tidak semua lokasi diperbolehkan untuk membuka lapak.
“Pedagang secara sengaja membangun auning di luar dari pada jalur yang ditentukan. Itu jelas mengganggu fasilitas umum. Apalagi warung tuak tidak akan lagi kami beri kesempatan untuk jualan di sini”, ujar Wendo. (Wh)