Bengkulu, SM – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik ( Plt Kadis Kominfotik) Provinsi Bengkulu Sri Hartika M,Si tegaskan, tidak ada polemik soal pembatalan Peraturan Walikota (Perwal ) No 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan di Kota Bengkulu. Terbitnya Peraturan Gubernur sudah dilakukan pengkajian secara yuridis.
“Pembatalan Perwal Bengkulu itu untuk kepentingan masyarakat, atas keberatan atas nilai yang ditetapkan, selain semangat untuk cita-cita hukum , menuju masyarakat Bengkulu yang adil dan sejahterah. Surat keberatan walikota atas pembatalan Perwal itu merupakan hak, meskipun tak ada yang salah atas Pergub yang sudah dikeluarkan tersebut”, jelas Sri Hartika di Konminfotik Provinsi Bngkulu, Jalan Besuki Rahmat pada Selasa (25/1) .
Hal sama dikatakan Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu/ Pemerintah Provinsi Bengkulu Jecky Haryanto SH. Keberatan Walikota Bengkulu atas Perwal itu memang sudah diterima. Pada intinya, walikota Helmi Hasan menyatakan Gubernur Bengkulu sudah tidak memiliki kewenangan membatalkan Perwal yang dibuatnya. Itu katanya berdasarkan Pasal 176 UU Ciptaker yang merubah ketentuan pasal 251 UU tentang Pemerintah Daerah.
Jecky menjelaskan, alasan keberatan walikota Bengkulu hanya berkenaan dengan kewenangan gubernur menerbitkan Keputusan Pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 saja. Bukan berkenaan substansi dibatalkannya Perwal yang sudah dibatalkan.
“Untuk dicermati bersama, kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membatalkan Peraturan Walikota Bengkulu, bukan hanya diatur dalam pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana yang telah dirubah dengan pasal 176 UU Ciptaker. Perlu diingat, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, secara rinci diatur dalam pasal 91 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda” jelasnya.
Khusus mengenai pembatalan Peraturan Bupati/Walikota papar Jecky, diatur dalam pasal 91 ayat (3) huruf a UU Tentang Pemda. Dalam ketenuan itu terang kalau pasal ini tidak dirubah oleh UU Ciptaker maupun UU lainnya. Dalam pasalitu disebutkan, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota“.
Tidak hanya itu, pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Permendagri 120/ 2018 perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015. Mestinya kata Jecky, keberatan pembatalan Perwal ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Nantinya Gubernur Bengkulu akan menghormati apapun hasil dari produk hukum Menteri Dalam Negeri.
Pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 itu menurut Jecky Haryanto SH, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, apalagi Perwal yang sudah dibatalkan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Termasuk tingginya biaya disebabkan salah perhitungan, Biaya yang tetapkan dalam Perwal mengacu pada zonasi tanah yang di survey konsultan swasta, sebagai dasar penetapan pajak. Seharusnya penetapan pajak BPHTB berdasarkan UU 29 Tahun 2008 ditetapkan melalui NJOP atau harga transaksi.
“Terbitnya Pergub itu atas pengaduan beberapa warga masyarakat melalui surat maupun lisan kepada Gubernur Bengkulu. Secara prosedur, regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten, kota harus di evaluasi terlebih dahulu oleh gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat. Tingginya biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat maupun badan usaha swasta yang membutuhkan transaksi pertanahan untuk pembangunan perumahan atau lainnya, berdampak kepada investasi untuk Provinsi Bengkulu” jelasnya. (dn)