Bengkulu, SM – Narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Provinsi Bengkulu mendapatkan pengurangan hukuman (Remisi) Umum pada Dirgahayu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, tanggal 17 Agustus 2019.
Remisi Umum diberikan kepada 1493 warga binaan di seluruh Lapas Se- Provinsi Bengkulu. 53 diantaranya langsung bebas.
“Sedangkan 1440 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU I) masih menjalani sisa masa tahanannya”, jelas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, saat pemberian Remisi Umum, di Lapas Bentiring Bengkulu, Sabtu (17/08/2019).
Gubernur Bengkulu, DR H Rohidin Mersyah memberikan langsung Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan, yang disaksikan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, Kepala Lapas Kelas II Bentiring serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI, gubernur mengingatkan, lembaga binaan ini bukanlah akhir dari segalanya. Semua orang dapat saja tersandung pada masalah dan jatuh dalam hidup ini.
“Orang baikpun punya masalah. Untuk itu yakinlah, kita punya masa depan yang sangat baik. Yakinkan itu. Cukuplah sekali ini saja. Cukup dengan peristiwa ini saja. Tekadkan kita kembali ketengah keluarga dan masyarakat”, pesan gubernur dengan suara terbatah-batah.
Gubernur juga berharap, warga binaan di Lapas dapat berkurang. Dirinya sangat prihatin dan kegelisahan yang luar biasa, atas banyaknya warga binaan yang ada di Lapas Bengkulu saat ini. “Jadikanlah peristiwa ini penutup dari segalanya. Kembalilah ketengah masyarakat, sehingga kita dapat menjadi orang yang berguna ditengah masyarakat”. (bengkuluprov.go.id)